Selasa, Desember 30, 2008

Halal dan Haram Uang Perjalanan Dinas

Bismillah,

Sebuah pesan singkat masuk ke dalam kotak sms di seluler saya. Isinya sederhana namun saya rasa akan sangat berguna untuk bagi para pembaca blog ini.

Isi sms tersebut lebih kurang “Halal ga kalo saya mengambil sisa uang perjalanan dinas? Sisa tersebut hasil dari penghematan jatah uang tadi selama bertugas” (saya ketik ulang dari sms yg masuk)

Beberapa waktu yg lalu, saya pernah juga menulis tentang korupsi di kantor. Saya melihat pertanyaan di atas sedikit banyak dengan artikel saya tersebut.

Namun, sebelumnya, saya sangatlah bersyukur bahwa masih ada kaum muslim yg masih memperhatikan asal datangnya rejeki yg dia terima (dan akan dia pergunakan untuk belanja dan memenuhi kebutuhan hidupnya). Seperti kita ketahui bersama, di jaman sekarang, sudah banyak kaum muslim yg TIDAK PEDULI dengan CARANYA mendapatkan rejeki. Yang penting duit, duit, duit.

Padahal, seorang suami, jika dia memberikan rejeki, yg didapat dari hasil/usaha yg haram, kepada keluarganya, maka insya ALLOH dia sudah mempersiapkan diri dan keluarganya untuk menempati kapling di neraka. Hal ini dikarenakan, daging yg tumbuh dari rejeki tidak halal akan menjadi kayu bakar di neraka kelak. Bahkan doanya tidak akan dikabul.

Kita bisa dalil2 berikut:
Al Baqarah(2):172: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.”

Rasululloh SAW menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? (HR. Muslim)

Kembali kepada pertanyaan yg masuk, saya hendak memberikan jawaban sebagai berikut.

Uang perjalanan dinas, berdasarkan pengalaman orang tua saya, terbagi menjadi 2. Yang pertama, uang dinas yg dijatah dan boleh dipakai sampai habis. Yang kedua, uang dinas yg dijatah dan mesti dilaporkan pengeluarannya selama perjalanan.

Saat orang tua saya masih aktif di sebuah departemen, beliau selalu menanyakan kondisi uang dinas yg beliau terima, apakah termasuk kategori yg pertama atau yg kedua. Tujuannya jelas, agar uang dinas yg beliau terima terjaga dari hal2 yg syubhat (dan haram).

Untuk kondisi pertama, apabila kita bisa berhemat selama perjalanan dan ternyata ada sisa uang dinas, maka INSYA ALLOH UANG TERSEBUT HALAL. Apa sebabnya? Hal ini dikarenakan kantor sudah memberikan anggaran dan menyerahkan kepada kita dalam penggunaan uang anggaran tersebut.

Paman saya juga pernah mengalami kondisi yg serupa. Beliau mendapat tugas ke pulau Jawa dan lebih memilih menginap di rumah kami untuk menghemat. Dan kantornya tidaklah melarang ataupun menagih kembali sisa uangnya.

Sebaliknya, jika kondisi kedua, maka kita WAJIB MENGEMBALIKAN SISA UANG. Terlepas laporan (atau kuitansi) yg kita berikan kepada kantor adalah laporan (dan kuitansi) palsu, maka uang sisa dinas mesti dikembalikan.

Kesimpulannya, tanyakan dahulu bagaimana sikap kantor terhadap uang dinas. Apakah manajemen penggunaannya diserahkan kepada kita (dengan demikian kita bisa berhemat dan mengambil sisa uang) atau sisa uang mesti dikembalikan.

**tambahan: urusan kuitansi palsu (yg mengakibatkan biaya dinas membengkak, ataupun untuk mendapatkan keuntungan dari biaya dinas secara tidak sah) termasuk hal yg HARAM.

Semoga artikel ini bermanfaat, terutama bagi yg sering bepergian, terlebih bagi pegawai negeri sipil.

dr seorang teman

0 komentar: